Tulisan ini bukan hanya sekedar iseng demi mengisi kekosongan ketika
santai di kala sore hari, akan tetapi sebuah catatan buruk pelaku bisnis
di negeri ini.
Berawal dari keinginan saya ingin melengkapi kaset DVD di rumah dengan yang baru di samping itu kebetulan anak juga menginginkannya jadi saya sengaja membelikan keping DVD di salah satu toko di Kota Metro karena kebetulan anak dan orang tua sama saja menyukai seni, baik itu musik kroncong, maupun sekedar membeli DVD game di outlet resmi “katanya” tapi sayang sekali usaha untuk mendapatkan yang asli justru berbuah pahit.
Hal ini saya alami karena baru digunakan sekali pakai ternyata barang tersebut sudah rusak. Dan setelah saya amati dengan seksama stiker / logo dalam kemasan DVD ternyata palsu. Rasa kecewa sudah pasti dan jika ingin mengembalikannya kepada si penjual pasti dia akan mengatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan.
Dan jika diamati lagi di sisi jalan pasar ternyata tidak hanya di lapak-lapak penjual DVD saja yang barangnya bajakan akan tetapi juga di toko yang jelas spanduknya terpampang asli tapi ternyata juga palsu.
Kejadian tersebut mungkin tidak hanya saya yang mengalami, mungkin ada juga konsumen lain yang juga menjadi korban ulah pembajak-pembajak karya seni. Pembajakan tidak hanya benda-benda murah sekalipun seperti CD/DVD ternyata produk yang mahal juga ikut menjadi korban pembajakan. Tak ayal konsumen selaku penikmat seni ikut jadi korban.
Jika kita mau menengok undang-undang tentang pelarangan pembajakan disebutkan barang siapa yang mengkopy atau menyalin sebagian atau seluruh dari hasil karya akan dikenakan denda 1 milyar rupiah. Namun sayang sekali undang-undang yang keras pun tidak membuat pelakunya jera justru seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.
Hampir di semua pasar sebut saja tanpa menyebut di mana wilayahnya saya menemukan produk bajakan, bisa berupa sepatu, sandal, kaset, cd/dvd, dan semua produk yang berlabel ternyata telah disulap menjadi produk yang amat murah walaupun kualitasnya dijamir buruk alias mudah rusak.
Tapi kenapa produk bajakan seperti tidak tersentuh hukum? Bahkan jika kita amati justru masyarakat sepertinya lebih menyukai produk bajakan. Padahal kita tahu semakin banyak produk bajakan beredar secara otomatis pendapatan negara dari sektor pajak akan berkurang dan akibatnya semua masyarakat juga akan mendapatkan imbasnya.
Meski tidak menafikan usaha polisi dalam memberantas pembajakan di mana beberapa waktu di salah satu siaran berita TV swasta bahwa telah digerebek pakrik CD bajakan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Jika pedagang dengan barang bajakan saja bisa bebas berkeliaran dan berdagang, dan pembeli rata-rata menyukai produk palsu ini meski tidak awet, lalu untuk apa seseorang menciptakan hasil karya yang amat sulit dirancang bahkan untuk ilmuan mungkin butuh bertahun-tahun untuk mengeluarkan hasil karya semisal produk sikat gigi. Apalagi produk-produk yang hanya dibeli oleh orang-orang yang berkantung tebal.
Persoalan ini sebenarnya berawal dari beberapa sisi. Pertama dengan mudahnya pelaku pembajakan dapat bebas meski sudah divonis bersalah tanpa mendapatkan sanksi yang berat, dan akibatnya pelaku-pelaku tersebut cenderung mengulang kembali ulah nekat yang sama tanpa rasa takut.
Kedua, masyarakat yang terkesan cuek dengan barang bajakan karena menurut mereka bersikap acuh dirasa lebih aman dari pada melaporkan pelanggaran hukum tapi tidak memberikan keuntungan secara finansial justru keamanan diri yang terancam.
Ketiga, mahalnya produk-produk yang ada di masyarakat sehingga daya beli masyarakat yang menurun sehingga memancing perilaku jalan pintas dengan mencari yang murah dari pada yang mahal.
Melihat kesalahan di atas, akhirnya saya mulai belajar untuk lebih teliti dan selektif memilih barang-barang di toko tidak terbatas supermarket maupun outlet kecil yang penting amati dan pahami dengan seksama keasliannya agar kita tidak lagi kecewa.
Selain itu, untuk barang yang asli biasanya ditempeli stiker pajak berhologram yang itu menunjukkan barang tersebut asli serta biasanya dilengkapi garansi resmi dari dealer terkait yang memungkinkan kita bisa melakukan komplain atas produk yang telah kita beli jika terjadi kerusakan karena produk yang gagal. (maa)
Berawal dari keinginan saya ingin melengkapi kaset DVD di rumah dengan yang baru di samping itu kebetulan anak juga menginginkannya jadi saya sengaja membelikan keping DVD di salah satu toko di Kota Metro karena kebetulan anak dan orang tua sama saja menyukai seni, baik itu musik kroncong, maupun sekedar membeli DVD game di outlet resmi “katanya” tapi sayang sekali usaha untuk mendapatkan yang asli justru berbuah pahit.
Hal ini saya alami karena baru digunakan sekali pakai ternyata barang tersebut sudah rusak. Dan setelah saya amati dengan seksama stiker / logo dalam kemasan DVD ternyata palsu. Rasa kecewa sudah pasti dan jika ingin mengembalikannya kepada si penjual pasti dia akan mengatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan.
Dan jika diamati lagi di sisi jalan pasar ternyata tidak hanya di lapak-lapak penjual DVD saja yang barangnya bajakan akan tetapi juga di toko yang jelas spanduknya terpampang asli tapi ternyata juga palsu.
Kejadian tersebut mungkin tidak hanya saya yang mengalami, mungkin ada juga konsumen lain yang juga menjadi korban ulah pembajak-pembajak karya seni. Pembajakan tidak hanya benda-benda murah sekalipun seperti CD/DVD ternyata produk yang mahal juga ikut menjadi korban pembajakan. Tak ayal konsumen selaku penikmat seni ikut jadi korban.
Jika kita mau menengok undang-undang tentang pelarangan pembajakan disebutkan barang siapa yang mengkopy atau menyalin sebagian atau seluruh dari hasil karya akan dikenakan denda 1 milyar rupiah. Namun sayang sekali undang-undang yang keras pun tidak membuat pelakunya jera justru seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.
Hampir di semua pasar sebut saja tanpa menyebut di mana wilayahnya saya menemukan produk bajakan, bisa berupa sepatu, sandal, kaset, cd/dvd, dan semua produk yang berlabel ternyata telah disulap menjadi produk yang amat murah walaupun kualitasnya dijamir buruk alias mudah rusak.
Tapi kenapa produk bajakan seperti tidak tersentuh hukum? Bahkan jika kita amati justru masyarakat sepertinya lebih menyukai produk bajakan. Padahal kita tahu semakin banyak produk bajakan beredar secara otomatis pendapatan negara dari sektor pajak akan berkurang dan akibatnya semua masyarakat juga akan mendapatkan imbasnya.
Meski tidak menafikan usaha polisi dalam memberantas pembajakan di mana beberapa waktu di salah satu siaran berita TV swasta bahwa telah digerebek pakrik CD bajakan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Jika pedagang dengan barang bajakan saja bisa bebas berkeliaran dan berdagang, dan pembeli rata-rata menyukai produk palsu ini meski tidak awet, lalu untuk apa seseorang menciptakan hasil karya yang amat sulit dirancang bahkan untuk ilmuan mungkin butuh bertahun-tahun untuk mengeluarkan hasil karya semisal produk sikat gigi. Apalagi produk-produk yang hanya dibeli oleh orang-orang yang berkantung tebal.
Persoalan ini sebenarnya berawal dari beberapa sisi. Pertama dengan mudahnya pelaku pembajakan dapat bebas meski sudah divonis bersalah tanpa mendapatkan sanksi yang berat, dan akibatnya pelaku-pelaku tersebut cenderung mengulang kembali ulah nekat yang sama tanpa rasa takut.
Kedua, masyarakat yang terkesan cuek dengan barang bajakan karena menurut mereka bersikap acuh dirasa lebih aman dari pada melaporkan pelanggaran hukum tapi tidak memberikan keuntungan secara finansial justru keamanan diri yang terancam.
Ketiga, mahalnya produk-produk yang ada di masyarakat sehingga daya beli masyarakat yang menurun sehingga memancing perilaku jalan pintas dengan mencari yang murah dari pada yang mahal.
Melihat kesalahan di atas, akhirnya saya mulai belajar untuk lebih teliti dan selektif memilih barang-barang di toko tidak terbatas supermarket maupun outlet kecil yang penting amati dan pahami dengan seksama keasliannya agar kita tidak lagi kecewa.
Selain itu, untuk barang yang asli biasanya ditempeli stiker pajak berhologram yang itu menunjukkan barang tersebut asli serta biasanya dilengkapi garansi resmi dari dealer terkait yang memungkinkan kita bisa melakukan komplain atas produk yang telah kita beli jika terjadi kerusakan karena produk yang gagal. (maa)